- Menyatakan TerdakwaEKA Alias KEBUL Bin ENCUPtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dariDakwaan Primairtersebut;
- Menyatakan TerdakwaEKA Alias KEBUL Bin ENCUPterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang ?Tanpa hak atau melawan hukummenyimpanNarkotika Golongan I bukan tanamandengan berat melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Yulina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Br Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Prihady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu -1 (satu) buah dompet berwarna hijau -19 (Sembilan bekas) bungkus klip berwarna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu -17 (tujuh belas) bungkus. Kemasan terbuat dari potongan. Sedotan berwarna hijau berisikan narkotika jenis sabu-sabu -1 (satu) bungkus kemasan dari lakban berwarna hitam berisikan. Narkotika jenis sabu-sabu (keseluruhan sabu-sabu seberat netto 8,2482 gram setelah dipergunakan untuk pemeriksaan lab narkotika bersisa netto. 7,7473. Gram -4 (empat) buah timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik657