- Menyatakan Terdakwa Uyus Setia Bhakti Bin Uyim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kedua Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Uyus Setia Bhakti Bin Uyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penistaan" sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel hasil uji laboratorium air limbah, udara EMISI dan udara AMBIENT bulan Januari 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Berita acara pemeriksaan dari Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tanggal 26 Januari 2019;
- 1 (satu) bendel Berita Acara kunjungan komisi VII DPR RI dan didampingi oleh Kementrian LHK RI, Dirjen MINERBA ESDM RI, terkait laporan YAPELH;
- 1 (satu) buah kliping hasil print dari media cetak dan media Online terkait pemberitaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT IMLI;
- 4 (empat) lembar sertifikat Proper Biru PT IMLI 2015 s/d 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan No kartu 08170047333;
Putusan PN BANGIL Nomor 368/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza, Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ocki Yovan Kiken, SH.; Dikembalikan kepada saksi Syahripudin; 8.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu) rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik394276