Putusan PN BANJARBARU Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYAFRIJAL Alias RIJAL Bin Alm. AKHMAD SARKATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar Plastik Klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 gram dan berat bersih 0,13 gram; - 1 (satu) lembar Plastik Klip; - 1 (satu) batang Pipet terbuat dari Kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu-sabu; - 1 (satu) buah Tempat Plastik warna Putih; - 1 (satu) batang Sedotan Plastik warna Hitam; - 1 (satu) buah Dompet Kecul warna Biru; - 1 (satu) buah Dompet warna Hitam merk Pierre Cardin; - 1 (satu) buah Bong terbuat dari Botol Plastik; - 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam; - 1 (satu) buah Handphone merk MAXTRON warna Hitam dan Merah; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik6435