- Menyatakan terdakwa I Ludik Harianto Bin Munasan dan terdakwa II Rais Bin Paito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ludik Harianto Bin Munasan, dan terdakwa II Rais Bin Paito, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) stel Pakaian berupa Kaos Oblong lengan pendek, warna merah, bertuliskan Om Telo Leet dan Jaket parasite, warna abu-abu, merk Redmove, serta celana pendek jeans, warna biru, merk BIZN yang digunakan oleh pelaku bernama Ludik Harianto;
- 1 (satu) stel pakaian berupa Baju/kemeja lengan Panjang, warna merah, merk Quiksilver dan Celana Panjang jenis Jeans, warna biru, merk ZEG denim & co yang digunakan oleh pelaku bernama RAIS;
- 3 (tiga) unit Handphone (HP), diantaranya 1. Merk VIVO, warna merah, 2. Merk SAMSUNG, warna putih, 3. Merk OPPO, warna putih gold;
- 1 (satu) unit kerangka sepeda motor Honda Beat yang bekas dibakar;
Putusan PN BANGIL Nomor 393/Pid.B/2020/PN Bil |
|
Nomor | 393/Pid.B/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.B/2020/PN Bil
Statistik259