- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Dusun Kangin, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, pada tanggal 28 September 2016, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jero Mangku I Wayan Tambrig, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5105-KW-10072017-0013, tanggal 10 Juli 2017, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, adalah sah putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Br Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik6732