- Menyatakan Terdakwa Dudu Setiawan alias Dodi bin Asep tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Dudu Setiawan alias Dodi bin Asep dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dudu Setiawan alias Dodi bin Asep tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudu Setiawan alias Dodi bin Asep, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/netto 0,1914.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4a warna putih-emas dengan IMEI (slot 1) 866036039346660, IMEI (Slot 2) 866036039346678 dan no handphone 081380593793.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Br Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Teten Kusnadi bin Tatang Sumarna. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik177