- Menyatakan Terdakwa I Andralin Alias Fajar Bin Marwan Efendi dan Terdakwa II Hartono Bin Abu Bakar Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Andralin Alias Fajar Bin Marwan Efendi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Hartono Bin Abu Bakar Sidik dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) keping kartu ATM BNI Nomor kartu : 5264 2200 7316 2038 atas nama Dewi Mardiana ;
- 1 (satu) keping kartu ATM BNI Nomor kartu : 5198 9306 3013 2081 atas nama Firdaus Amyar ;
- Uang tunai sebanyak Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;
- 1 (satu) keping kartu ATM BRI Nomor kartu : 5022 8203 2729 4470 ;
- 1 (satu) keping kartu ATM BRI Nomor kartu : 6013 0133 2822 3156 ;
- 1 (satu) keping kartu ATM BCA Nomor kartu : 0144 0001 0177 4914 ;
- 1 (satu) keping kartu ATM BCA Nomor kartu : 6019 0085 0873 8670 ;
- 1 pack tissue warna putih ;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam ;
Putusan PN BOGOR Nomor 226/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 226/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Dewi Mardiana ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik10110