- Menyatakan Terdakwa Monika Welmina Tutuala Alias Moni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN?;-----------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Monika Welmina Tutuala Alias Moni dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;-------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Tim |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sonny A. B.laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sonny A. B.laoemoery |
Panitera | Panitera Pengganti: Buddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : - 1 (satu) Unit Sepeda Yamaha Jupiter Z Warna biru dengan Nomor Polisi DS 2099 MS;------------------------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada Terdakwa Monika Welmina Tutuala Alias Moni;--------- - 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo F 91 warna hitam dengan nomor Sim Card 082196098303;------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------ 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2019/PN Tim
Statistik380