- Menyatakan Terdakwa I DOLOROSA RAHANAU alias MAMA DEVI dan Terdakwa II TARSIUS RAHANAU alias YOPItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Perjudian" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing masing selama6(enam) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani olehpara terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkanagar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 2 (dua) buah papan besar king ;
- 1 (satu) buah Papan Kecil King ;
- 2 (dua) unit speaker besar dengan merk Rock ;
- 1 (satu) Unit Amplifer dengan merek DAT ;
- 1 (satu) buah mikrofon ;
- 1 (satu) buah Jerigen ukuran 5 (lima) liter berisi Koin King sebanyak 75 (tujuh puluh lima) buah koin bola king ;
- 107 (seratus tujuh) lembar Kupon King ;
- Uang Tunai sebesar Rp.1.248.000.- dengan perincian :
- 2 (dua) lembar pecahan uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ;
- 9 (sembilan) lembar pecahan uang tunai sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- 47 (empat puluh tujuh) lembar uang pecahan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) ;
- 66 (enam puluh enam) lembar uang pecahan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang pecahan sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupaih) ;
- 14 (empat belas) lembar uang pecahan sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) ;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 23/Pid.B/2019/PN Tim |
|
Nomor | 23/Pid.B/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Relly Dominggus Behuku |
Panitera | Panitera Pengganti: Frands A. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : dirampas untiuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2019/PN Tim
Statistik650