- Menyatakan terdakwa I.Rejo Apriyanto alias Bejo Bin Alm. Rasim, Terdakwa II. Doni Rahmawan Bin (Alm) Sujimin, Terdakwa III Riyan Hidayat Bin Rustam dan Terdakwa IV Marimin Bin Sukirtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I.Rejo Apriyanto alias Bejo Bin Alm. Rasim, Terdakwa II. Doni Rahmawan Bin (Alm) Sujimin, Terdakwa III Riyan Hidayat Bin Rustam dan Terdakwa IV Marimin Bin Sukirtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303sebagaimana dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp1.602.000,00 (satu juta enam ratus dua ribu rupiah)Dirampas untuk Negara,
- 2 (dua) set kartu remi warna biru, 1 (satu) buah ambal warna pink corak garisgaris untuk bermain judiDirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 61/Pid.B/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 61/Pid.B/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Zuhardi Z.a, Br Hakim Anggota Salman Alfarasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara maing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2019/PN Tjk
Statistik390