Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 160-K/PM.III-19/AD/VIII/2020 |
|
Nomor | 160-K/PM.III-19/AD/VIII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dendy Sutiyoso Ss. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Solekhudin, pangkat Serda, NRP 31050785821286, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama : 4 (empat) bulan, dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan.
a) Berupa barang : Dikembalikan kepada Terdakwa. - Resi Pajak yang diduga palsu. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160-K/PM.III-19/AD/VIII/2020.zip
- Download PDF
- 160-K/PM.III-19/AD/VIII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 160-K/PM.III-19/AD/VIII/2020
Statistik7524