- Menyatakan terdakwa I. MUHAMMAD RIDWAN Bin MAKMUN dan terdakwa II. FIRMAN Bin MULYANI (Alm) tersebut diatas , terbukti secara say dab menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam Keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penutut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara terdakwa I. MUHAMMAD RIDWAN Bin MAKMUN selaa 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dan terdakwa II. FIRMAN Bin MULYANI selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Mwenetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalai para Terdakwa dikurangkan seluruhnaya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan nPara Terdakwa tetap ditahan;
- 9 (sembilan) Lembar resi pengiriman barang, 1 (satu) Lembar surat keterangan uang khas, 6 (enam) Pasang Sendal dari berbagai merk, 1 (satu) Pcs baju renang anak warna biru hitam.
- 1 (satu) Tas gendong warna hitam merk Tracker.
- 1 (satu) Buah Linggis panjang 30 Cm,
- 1 (satu) Handphone merk sony Experia warna Gold.
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda Motor Yamaha mio warna merah ma run No.Pol F-4802-BO,
- 1 (satu) Lembar STNK An.HIDAYAT No.Pol F-4802-BO,
- 1 (satu) Buah kunci kontak kendaraan No.Pol F-4802-BO.
Putusan PN BOGOR Nomor 204/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 204/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiurmaida Hotmauli Pardede, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Barang bukti berupa : Dikembalikan kepada TRI HARYO BUDIANTO. Dikembalikan kepada IRMAN SOMANTRI. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdkwa Firan bin Mulyani 5. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik545