- Menyatakan Terdakwa FERRY JHONATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FERRY JHONATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;--------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------
- 2 (dua) buah kemasan sachet warna silver berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 6,7577 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 6,2883 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak kecil;
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);-----------------
Putusan PN BOGOR Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Br Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Statistik289