- Menyatakan Terdakwa ANDREAS SUMANGKUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang pengusaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) lembar faktur tagihan ke Toko UJANG ;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Toko UJANG ;
- 2 (dua) lembar Foto bukti Setoran dari Toko UJANG kerekening an ANDREAS SUMANGKUT ;
- Uang tunai Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
- 25 (dua puluh lima) lembar faktur warna kuning pesanan barang Toko UJANG ke Toko CAHAYA BARU ;
- 15 (lima belas) faktur warna merah pesanan barang Toko UJANG ke Toko CAHAYA BARU ;
- 52 (lima puluh dua) lembar rekening koran BCA atas nama YOLANDA ANGGRIANI WIJAYA no rek. 1740021121 ;
- Audit hasil Toko Cahaya Baru ;
- 7 (tujuh) lembar bukti setoran dari Toko UJANG ke sdr. ANDREAS SUMANGKUT senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
- 21 (dua puluh satu) lembar rekening koran Bank BCA an. ANDREAS SUMANGKUT nomor rekening 8691251543 ;
- 2 (dua) buah buku tabungan Rekening BCA dengan No Rekening : 8691251543 ;
- 1 (satu) buah cap an Toko UJANG ;
Putusan PN BOGOR Nomor 155/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 155/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Beatrix Mai, M.hbr Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti: Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Toko CAHAYA BARU baru melalui saksi ROBBY EKA WIJAYA ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik737