- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) lembar Bilyet Deposito BPR Luhur Langgeng Utama yang palsu;
- 1 (satu) bendel bukti pencairan deposito nasabah BPR Luhur Langgeng Utama;
Putusan PN DENPASAR Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa DESAK PUTU EKA WINDARIANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dalam dokumen suatu Bank dan menyebabkan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan maupun dalam laporan kegiatan usaha suatu Bank ? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DESAK PUTU EKA WINDARIANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 3.3 (tiga) lembar Bilyet Deposito BPR Luhur Langgeng Utama No. 000258 tanggal 28 April 2020 an. YENNINGSIH, No.000233 tanggal 27 Mei 2020 an. NI MADE SUKERTI dan No.000285 tanggal 16 Juni 2020 an. DESAK NYOMAN TRISNA DEWI; 4.1 (satu) lembar Bilyet SIMADE palsu nasabah BPR Luhur Langgeng Utama an. NI PUTU WIDIASTINI, No.000012, nominal Rp.4.934.200,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah); 5.15 (lima belas) bendel Salinan Bilyet SIMADE nasabah BPR Luhur Langgeng Utama dan histori pembayaran angsuran tabungannya; 6.4 (empat) bendel Bilyet SIMADE nasabah BPR Luhur Langgeng Utama, No.00153 an. IDA BAGUS PUTU SUARTA, No.00180 an. PUTU AYU ERMA HENY, No.00185 an. LUH PUTU SRI RATMINI dan No.00192 an. AMANDA ASTRICIA OEIJAYA beserta bukti pencairannya; 7.2 (dua) bendel bukti pencairan tabungan nasabah BPR Luhur Langgeng Utama an. NI KETUT AYU SUARTINI; 8.1 (satu) bendel Laporan Audit Intern BPR Luhur Langgeng Utama tertanggal 14 Juli 2020; 9.1 (satu) bendel fotocopi Surat Keputusan Direksi PT. Bank Perkreditan Rakyat Luhur Pucaksari Nomor: 22/BLP/DIR/XI/2014, tanggal 3 November 2014, tentang pengangkatan karyawan atas nama DESAK PUTU EKA WINDARIANI; 10.1 (satu) bendel fotocopi Surat Keputusan Direksi PT. Bank Perkreditan Rakyat Luhur Langgeng Utama Nomor: 05/BLLU/DIR/I/2020, tanggal 30 Januari 2020 tentang Mutasi Jabatan atas nama DESAK PUTU EKA WINDARIANI; 11. (dua) lembar surat daftar perincian gaji karyawan PT. BPR Luhur Langgeng Utama atas nama DESAK PUTU EKA WINDARIANI, bulan November dan Desember 2020; 12.1 (satu) bendel fotocopi Akta No. 61 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. BPR Luhur Pucaksari yang dibuat di kantor Notaris Ngurah Mirah Triwahyuni, SH.,Mkn; 13.1 (satu) bendel fotocopi surat Keputusan Menkumham RI nomor AHU-0017932.AH.01.02.Tahun 2018, tanggal 31 Agustus 2018; 14.1 (satu) bendel fotocopi surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nomor: Kep-91/KR.08/2018, tentang Perubahan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Luhur Pucaksari menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Luhur Langgeng Utama. Dikembalikan kepada saksi JOHN MILIANDO. 1.1 (satu) lembar Bilyet Deposito No. 000137 tanggal 10 Desember 2019 an. WULANDARI dengan nominal Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 2.1 (satu) bendel bukti transfer pembayaran bulanan tabungan SIMADE BPR Luhur Langgeng Utama an. WULANDARI. Dikembalikan kepada saksi WULANDARI. 1.1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR Luhur Langgeng Utama No. 000899 tanggal 16 Mei 2018, an. NI PUTU WIDIASTINI sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah); 2.1 (satu) lembar Bilyet Deposito No. 000922 tanggal 26 Juni 2018, an. NI PUTU WIDIASTINI sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); 3.1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR Luhur Langgeng Utama No. 000134 tanggal 16 Agustus 2019, an. NI PUTU WIDIASTINI sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Dikembalikan kepada saksi NI PUTU WIDIASTINI. 1.1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR Luhur Langgeng Utama No.000220 tanggal 14 Februari 2020, sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. ANASTASIA GABRIELLA HARLEY; 2.1 (satu) bendel bukti transfer pembayaran tabungan SIMADE PT. BPR Luhur Langgeng Utama an. ANASTASIA GABRIELLA HARLEY. Dikembalikan kepada saksi ANASTASIA GABRIELLA HARLEY. 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik201130