- Menyatakan Terdakwa Abdul Khamid Bin Saneto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwa Abdul Khamid Bin Saneto oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Khamid Bin Saneto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Khamid Bin Saneto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Type K1HO2N14LO A/T Vario warna Hitam, tahun 2015 dengan No. Pol N-4058-TBC, No Ka : MH1KF1114FK175458, No. Sin : KF11E1181608, A.n. Safa?at Alamat : Dusun Cobansari RT.01 RW.02, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Type K1HO2N14LO A/T Vario warna Hitam, tahun 2015 dengan No. Pol N-4058-TBC, No Ka : MH1KF1114FK175458, No. Sin : KF11E1181608, A.n. SAFA?AT Alamat : Dusun Cobansari RT.01 RW.02, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo;
- 1 (satu) tas cangklong warna coklat berisi kunci T beserta 5 (lima) buah anak kuncinya dalam dompet warna merah;
- 4 (empat) buah kunci kontak sepeda motor Honda, 1 (satu) buah magnet pembuka tutup pengaman kunci;
- 1 (satu) lembar kain warna hitam bertuliskan Volcom;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Imperial
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime dengan Nomor SIM Card 085895208117;
Putusan PN BANGIL Nomor 246/Pid.B/2020/PN Bil |
|
Nomor | 246/Pid.B/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Safa?at Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2020/PN Bil
Statistik184