- Menyatakan Terdakwa Chelsia Garella Binti Aheng tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram dan menyimpan Narkotika Golongan I berupa tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah
Rp 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 83,66 (delapan puluh tiga koma enam puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya (dengan rincian masing masing shabu dengan berat kotor 25,92 gram, 20,82 gram, 31,40 gram dan 5,52 gram);
- 2 (dua) plastik berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 107,8 (seratus tujuh koma delapan) gram beserta bungkus plastiknya (dengan rincian 1 plastik ganja dengan berat kotor 49,75 gram dan 58,05 gram), 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) bungkus rokok kosong ?ESSE? (digunakan untuk menyimpan shabu), 3 (tiga) bungkus makanan ringan ?oishi pillow? (digunakan untuk menyimpan shabu dan ganja serta plastik klip kosong);
- 3 (tiga) pak kertas papir tulisan ?MASCOTTE? dan 1 (satu) buah tas kresek warna putih;
- 1 (satu) buah handphone Realme warna biru dengan simcard nomor 081359070567;
Putusan PN BANGIL Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik3614