- Menyatakan Terdakwa I Dodi Alisabana Bin Evan, Terdakwa II Doni Giarto Alias Doni Bin Sakri dan Terdakwa III Ayu Kartini Binti Kasman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika dan Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat kotor seluruhnya 12,26 (dua belas koma dua enam) gram beserta kantong plastik klip pembungkusnya yang terdiri dari : kode 1 berat kotor 5,40 (lima koma empat puluh) gram dan Kode 2 berat kotor 6,86 (enam koma delapan enam) gram, 6 (enam) butir Pil warna abu- abu logo panda diduga Narkotika jenis Ekstacy berat kotor 3,9 (tiga koma Sembilan) gram, 19 (Sembilan belas) butir Pil warna pink diduga Psikotropika jenis Happy five berat kotor seluruhnya 5,76 (lima koma tujuh enam) gram, Kotak tempat shabu warna hijau gambar CITY OF PARIS, Handphone merk Samsung warna silver nomor simcard 081134383303, 1 (satu) buah pipet kaca, Alat hisap shabu (bong) dari plastik botol Aqua dan Teh Pucuk Harum, 2 (dua) pak kantong plastik klip dan Kartu debet platinum paspor BCA warna hitam nomor 5260512011916390;
- 1 (satu) butir pil warna coklat logo Gold diduga Narkotika jenis Ekstacy berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram kemasan kantong plastik klip dan bungkus rokok Sampoerna mild warna putih hijau beserta isinya;
- 2 (dua) buah buku BCA KCP Pandaan warna biru An. Doni Giarto nomor rekening 1991289785 dan nomor rekening 1991287341, Handphone merk Samsung J5 prime warna hitam nomor simcard 082111757770; Mesin Internet banking Klik BCA warna biru dan Kartu debit platinum Paspor BCA warna hitam nomor 5260512012765291;
- Uang tunai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- untuk negara;
Putusan PN BANGIL Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik304