- Menyatakan Terdakwa Khoirul Amin Bin Abdul Shomad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khoirul Amin Bin Abdul Shomad dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy Nopol N-6703-TBE (palsu) warna merah Noka: MH1JM3132KK002224, Nosin: JM31E2997775.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda Scoopy, Nopol N-4008-ECA, warna merah Noka: MH1JM3132KK002224, Nosin: JM31E2997775. An. Nazillul Muttaqin Dusun Pandansari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
- Surat Keterangan dari PT. Mega Central Finance Nomor 6161902120 tanggal 24 Maret 2020
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tanpa nopol warna hitam Noka: MH1JM5110KK409467, Nosin: JM51E1409085.
- Surat keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Nomor 0403204000145, tanggal 23 Maret 2020
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hi Ace Commuter, Nopol : N-7724-D warna putih noka : JTFSS22P5H0164744, Nosi : 2KDA933533 beserta kunci kontak, buku KIR dan STNK an. PRAMITA NOVALIA alamat : Jalan Raya Talangagung RT.06 / RW.02 Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
- Surat keterangan bank clipan finance nomor 871REQ20200300011, tanggal 23 Maret 2020
Putusan PN BANGIL Nomor 227/Pid.B/2020/PN Bil |
|
Nomor | 227/Pid.B/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Nazillul Muttaqin. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Nanang Khoirul Anam. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Nurcholis. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2020/PN Bil
Statistik445