- Menyatakan TERDAKWA I YAN GERRY MONIM Alias YAN DAN TERDAKWA II ALTRI RONSUMBRE Alias ALTRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN?;------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YAN GERRY MONIM Alias YAN dan Terdakwa II ALTRI RONSUMBRE Alias ALTRI masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;-------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 152/Pid.B/2019/PN Tim |
|
Nomor | 152/Pid.B/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam berisikan pasir konsentrat dengan berat 9,05 Kg (sembilan kilogram koma nol lima gram);----------- Dikembalikan kepada PT. Freeport Indonesia;------------------------------------ - 1 (satu) buah Tas warna hitam merek Eiger;------------------------------------ - 3 (tiga) buah sarung tangan;---------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------- 6. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2019/PN Tim
Statistik390