- 37 (tiga puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (seratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- 1 (Satu) unit Handphone OPPO V7 warna merah dengan nomor IMEI 1 : 869050031959872 dan IMEI 2: 869050031959864.
- 1 (satu) buah sim Card telkomsel dengan nomor 0822199972888
- 10 (sepuluh) bendel kupon warna kuning bertuliskan SGP.
- 10 (sepuluh) bendel kupon warna biru bertuliskan SG.
- 7 (tujuh) bendel kupon warna pink bertuliskan CV SD.
- 4 (empat) buah calculator merk Citizen warna hitam coklat.
- 1 (satu) buah calculator merk deli warna hitam.
- 2 (dua) lembar kertas HVS bertulisakan penagihan putaran Vietnam.
- 2 (dua) lembar kertas HVS bertulisakan penagihan putaran SGP.
- 2 (dua) lembar kertas HVS bertulisakan penagihan putaran BJG.
- 1 (satu) lembar kertas HVS bertulisakan penagihan.
- 4 (empat) buah hakter besar.
- 1 (satu) buah hakter kecil.
- 1 (satu) kotak isi hakter kecil.
- 10 (sepuluh) buah spidol warna merah merk snowman.
- 10 (sepuluh) buah spidol warna Biru merk snowman.
- 1 (Satu) unit Handphone VIVO 9+ warna kuning gold dengan nomor IMEI 1 : 868889036556139 dan IMEI 2: 86889036556121.
- 1 (satu) buah sim Card telkomsel dengan nomor 081344165225.
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 90/Pid.B/2019/PN Tim |
|
Nomor | 90/Pid.B/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Deddy Thusmanhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan Terdakwa I Nasrun alias Apui dan Terdakwa II Anwar alias Nua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa ijin menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun ;---------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2019/PN Tim
Statistik690