- Menyatakan Terdakwa Yudi Wirmanto Bin H. M. Imron, tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Yudi Wirmanto Bin H. M. Imron tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus klip masing-masing berisikan Kristal warna putih netto seluruhnya 1, 6845 (satu koma enam ribu delapan ratus empat puluh lima) gram dan setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, berat netto akhir seluruhnya menjadi seberat 1, 6560 (satu koma enam ribu lima ratus enam puluh) gram;
- 1 (satu) buah kota bekas rokok merk U Mild;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
Putusan PN BOGOR Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Statistik315