- 1.MenyatakanTerdakwaISYAMSUDINUR Bin ASRA danTerdakwa IIMUHAMMAD BADALItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahatsecara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaankedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaParaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat) tahundan 6 (enam) bulandanpidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
Putusan PN KASONGAN Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI -2600 (dua ribu enam ratus) butir carnophen/ zenith; -1 (satu) buah dompet warna coklat; -1 (satu) buah kantong plastik warna merah; -1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; -1 (satu) buah tas warna hitam merk FILA; Dirampas untuk dimusnahkan; -Uang sebesar Rp 4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah); -1 (satu) buah handphone OPPO F7 warna hitam; -1 (satu) buah handphone merk MITO warna hitam; -1 (satu) buah handphone merk MITO warna merah; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayarbiaya perkaramasing-masing sejumlahRp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik6017