- MenyatakanTerdakwaALI SADIKIN Bin DARMINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahatsecara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun danpidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket sabu dengan berat kotor 0,29 (kurang lebih nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) bungkus rokok LA warna putih;
- 1 (satu) buah bong beserta pipet kaca dan potongan sedotan;
- 2 (dua) buah tutup botol pocari sweat beserta potongan sedotan;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone SPC warna silver;
- 1 (satu) buah sepeda motor beat warna hitam No. Pol : KH 5247 TH;
Putusan PN KASONGAN Nomor 107/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Triyanto Nurcahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ALI SADIKIN Bin DARMIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik3711