- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat II ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah atas Tanah dengan ukuran Panjang 322(tiga ratus dua puluh dua)Meter, Lebar43(empat puluh tiga)Meter, dan Luas 13.846 M2(tiga belas ribu delapan ratus empat puluh enam ribu rupiahmeter kuadrat) yang dulunya pada tahun 1996 terletak di Jalan Kasongan ? Tangkiling / Palangkaraya KM.11 (KM.70 ? KM.69) RT.VIII/RW.03, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Kotawaringin Timur (sebelum pemekaran Kabupaten Katingan) dan sekarang terletak di Jalan Tjilik Riwut RT.20BukitBatu Manuah Kelurahan Kasongan Lama KecamatanKasongan Hilir Kabupaten Katingan dengan batas ? batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kasongan ? Tangkiling/Palangkaraya; Sebelah Timur berbatasan dengan Aning Idul; Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan Umum; dan sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan/Gang;
- Menyatakansah dan berharga:
- Bukti Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 06 Maret 1996 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah Kasongan Lama DEDDY FERRAS dan Camat Katingan Hilir HUSEIN EFFENDIE. BA, yang mana Pihak Pertama (I) Alm. BIYONET H. APIL ( Suami Turut Tergugat) telah menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Pihak Kedua(II) SUTARDI;
- Surat Pernyataan Alm. BIYONET H. APIL ( Suami Turut Tergugat ) tertanggal 06 Maret 1996 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah Kasongan Lama DEDDY FERRAS dan Camat Katingan Hilir HUSEIN EFFENDIE. BA selaku pejabat pembuat akta tanah yang berwenang;
Putusan PN KASONGAN Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Sari Ramadhaniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAMPROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 5. Menyatakan tidak sah, tidakberharga dantidakmengikat: Surat Pernyataan tertanggal 08 Mei 2014 yang menyatakan Tergugat I AMELIA SARIE mendapatkan tanah objek sengketa tersebut diperoleh sebagai warisan dari Alm. MURAE NION ; Bukti kepemilikan penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I; 6Memerintahkan agar TergugatI atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa milik Penggugat,agar menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun Serta Membongkar Bangunan Rumah yang berdiri diatas tanah Penggugat; 7.Menghukum TergugatI, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung rentenguntuk membayarbiayaperkara yang sampai hari iniditetapkansejumlah Rp. 2.616.000,00 (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah); 8.Menolak gugatan Penggugatuntukselain danselebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Ksn
Statistik7833