- Menyatakan Terdakwa ASEP MUNANDAR Bin UJANG SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah ?dalam dakwaan ketiga pada Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP MUNANDAR Bin UJANG SUPARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar surat tilang warna merah, biru, kuning dan putih No. E3107932 dan bukti transfer melalui Bank BRI 229550022541465 BRIVA ASEP MUNANDAR sebesar Rp. 250.000.- ( (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar surat pengembalian denda tilang.
- 1 (satu) STNK dan Pajak jenis mobil penumpang, model minibus merk Suzuki type GC415V APV DLX HT warna abu-abu metalik warna hitam No. Pol. : B-1986-IV tahun 2013, nomor rangka MHYGDN42VDJ376571, nomor mesin G15AID282072 A.N KHALID ABDULLAH A. ALSAYYAH alamat Taman Wisma Asri Blk AA No. 65 RT.07 RW,21 Teluk Pucung Bekasi
- 1 (satu) steel seragam dinas harian Kejaksaan
Putusan PN CIBINONG Nomor 474/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 474/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Melalui saksi SURYA Dikembalikan kepada saksi H ADE Dikembalikan kepada keluarga Almarhum melalui saksi ANI SURYANI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 474/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik4228