- Menyatakan Terdakwa YAYAN Alias PIAN Bin MUMUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan beberapa kali ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah maata astag
- 1 (satu) buah kunci X
- 1 (satu) buah kunci T
- 1 (satu) buah Golok
- 2 (dua) buah Kunci Pas
- 2 (dua) buah Kunci Ring
- 1 (satu) buah obeng kembang.
- 1 (satu) buah Tang
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) Type D 1B02N26L2 A/T (Beat) warna hitam, Tahun 2017 No.Pol D 5660 UCR Noka. MH1JFZ118HK517877, Nosin. JFZ1E1517782
- Surat asli keterangan dari PT. Federal International Finance tanggal 06 Desember 2019 atas kendaraan R2 merk Honda Beat No.pol D 6038 UCV Noka. MH1JFZ118HK517877, Nosin. JFZ1E1517782 STNK a.n SUPARNI, alamat Kp. Cimareme
- Surat asli kendaraan R2 jenis Honda warna hitam tahun 2019 No.pol D 6045 UDU Noka. MH1JFZ217KK549578, Nosin. JFZ2E1549032 STNK a.n FAJAR MAULANA MUHAMMAD, alamat Kp. Rancabali RT 01 RW 04 Ds/Kel. Padalarang Kab. bandung barat
- 2 (dua) buah kunci Kontak
- STNK asli kendaraan R2 merek Honda Beat warna biru putih tahun 2014 No.pol D 2949 UBK Noka. MH1JFD2274EK926027, Nosin. JFD2E2923140 STNK a.n Siti Aisah, alamat Kp. Kebon Cengkeh RT 02 RW 06 Desa Simajaya Kec. Gununghalu, kab. bandung Barat
- BPKB Asli dengan nomor K-12610682
- 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) unit sepeda motor R2 No.Pol F 3660 XV Noka. MH1JFZ124JK635083, Nosin. JFZ1E2637538
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya ini masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 201/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 201/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan . Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa WIHANA BIN UNA Dikembalikan kepada saksi Sinta Sri Lugita. Dikembalikan kepada saksi Saepudin. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik204