- MenyatakanTerdakwaSAIDI Bin BASRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahgunaannarkotika golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dakwaanKedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 (kurang lebih satu koma lima belas) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram disisihkan menjadi 1 (satu) bungkus untuk Balai POM Palangka Raya dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram. 1 (satu) bungkus untuk Pengadilan Negeri Kasongan dengan berat 0,22 (nol koma dua-dua) gram atau berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram. 1 (satu) bungkus untuk dimusnahkan dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram atau berat bersih 0,48 (nol koma empat delapan)gram;
- 1 (satu) buah tempat/wadah bekas minyak rambut merk GATSBY warna hijau;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
- 2 (dua) buah bong/alat isap narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih biru;
- 2 (dua) buah sedotan kecil warna putih/bening;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan warna merah putih;
- 1 (satu) buah selang bening;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
Putusan PN KASONGAN Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Triyanto Nurcahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik7732