- Menyatakan bahwa TerdakwaDADANG Bin BADRUN (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjara selama1 (satu) tahun danpidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Dump Truck jenis Izusu warna Putih Nopol KH 8445 NP dengan Nomor Rangka : MHCNMR71HGJ075481 Nomor Mesin : B075481;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)Kendaaan Dump Truck Isuzu Warna Putih Nopol KH 8445 NP Atas Nama MELDA;
- Kayumasak jenis Kayu Tumih Kelompok Meranti sebanyak 609 (enam ratus sembilan) picis sama dengan 6,4320 M3(enam koma empat tiga dua nol) meter kubik dengan ukuran sebagai berikut :
- 5 cm X 10 cm X 400 Cm sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) picis sama dengan 1,9400 M3(satu koma sembilan empat nol nol) meter kubik ;
- 2 cm X 20 cm X 400 Cm sebanyak 62 (enam puluh dua) picis sama dengan 0,9920 M3(nol koma sembilan sembilan dua nol) meter kubik ;
- 5 cm X 5 cm X 400 Cm sebanyak 200 (dua ratus) picis sama dengan 2,0000 M3(dua koma nol nol nol nol) meter kubik ;
- 3 cm X 5 cm X 400 Cm sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) picis sama dengan 1,5000 M3(satu koma lima nol nol nol) meter kubik ;
Putusan PN KASONGAN Nomor 85/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 85/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/LH/2018/PN Ksn
Statistik7533