- MenyatakanTerdakwaIRWANTO Alias IWAN Bin ABDULRAHMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli Narkotika golongan I?sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam)tahun danpidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir yang selanjutnya telah dilakukan penyisihan untuk :
- Pengujian Balai POM Palangkaraya sebanyak 5 (Lima) Butir;
- Barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Kasongan sebanyak 195 (Seratus sembilan puluh lima) butir sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Penyisihan BarangBukti No: SP. Sita /13.i/VI/2018/Resnarkoba tanggal 09 Juni Tahun 2018 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Juni Tahun 2018;
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong;
- 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah potong sedotan kecil warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan panjang warna putih;
- 60 (enampuluh) buah klip plastik bening;
- 1 (satu) buah dompet warna coklet merk 501 levis;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale;
- uang tunai sebesar Rp 2.970.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone nokia model 105 warna hitam imei 359726/06/064930/5;
Putusan PN KASONGAN Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noorhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik6914