- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizal Rahman Bin (Alm) Ence Rahmana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Rizal Rahman Bin (Alm) Ence Rahmana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastk hitam berisi 6 (enam) buah kardus coklat yang masing-masing berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika seberat 500 gram yang diberi kode BB (A.1.a);
- 1 (satu) lembar kertas stiker bertuliskan LEMON GRASS yang diberi kode BB (A.1.b);
- 1 (satu) ikat plastik warna gold yang diberi kode (A.1.c);
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika seberat 50 gram yang diberi kode BB (A.2.a);
- 1 (satu) lembar kertas stiker bertuliskan LEMON GRASS yang diberi kode BB (A.2.b);
- 1 (satu) ikat plastik warna gold yang diberi kode (A.2.c);
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika seberat 50 gram yang diberi kode BB (A.3.a);
- 1 (satu) ikat plastik warna putih yang diberi kode (A.3.b);
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika seberat 200 gram yang diberi kode BB (A.4.a);
- 1 (satu) lembar kertas stiker bertuliskan LEMON GRASS yang diberi kode BB (A.4.b);
- 1 (satu) ikat plastik warna kuning yang diberi kode (A.4.c);
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika seberat 100 gram yang diberi kode BB (A.5.a);
- 1 (satu) lembar kertas stiker bertuliskan LEMON GRASS yang diberi kode BB (A.5.b);
- 1 (satu) ikat plastik warna silver yang diberi kode (A.5.c);
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih berisi daun kering tembakau diduga mengandung Narkotika seberat 25 gram yang diberi kode BB (A.6.a);
- 1 (satu) lembar kertas stiker bertuliskan LEMON GRASS yang diberi kode BB (A.6.b);
- 1 (satu) ikat plastik warna coklat yang diberi kode (A.6.c);
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo simcard 082126290597;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo tanpa simcard;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dinahayati Syofyan, Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Handayani Soekana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik215