- Menyatakan terdakwa Andri Bin Erwin Purnama (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Andri Bin Erwin Purnama (Alm) tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bag plastik warna putih berisikan tembakau diduga mengandung narkotika dengan berat brutto 300 gram;
- 1 (satu) bungkus bag plastik warna putih berisikan tembakau diduga mengandung narkotika dengan berat brutto 50 gram;
- 3 (tiga) bungkus paperbag kecil warna coklat dengan berat @ 5 gram berisikan tembakau diduga mengandung narkotika, dengan berat brutto seluruhnya 15 gram;
- 5 (lima) bungkus plastik klip warna silver dengan berat @ 7 gram berisikan tembakau diduga mengandung narkotika, dengan berat brutto seluruhnya 35 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip warna gold dengan berat @ 7 gram berisikan tembakau diduga mengandung narkotika, dengan berat brutto seluruhnya 42 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah No. Simcard 0759102708672;
- ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Handayani Soekana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik258