- Menyatakan Terdakwa MOH ADI JEPRI Als ALI Bin ENDRIK SOPIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH ADI JEPRI Als ALI Bin ENDRIK SOPIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar tanda bukti atau surat-surat perhiasan dari toko emas ABC;
- 1 (satu) buah gelang warna emas atau gold;
- 1 (satu) buah cincin warna silver dengan mata berwarna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL, warna putih, Nopol: D 4409 UAQ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CB 100, warna custom, tanpa Nopol;
- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang hitam;
- 1 (satu) buah sarung warna hijau;
- 1 (satu) buah celana pendek pria warna putih;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan LAUNDRY BAG;
- 4 (empat) helai tali rapiah, kurang lebih panjang 20 cm, warna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 143/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 143/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Osmar Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUHAMMAD FAIQ HAZZA Bin HENDI HARLYANDI dan Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN ASKARI Bin SELAMET SUGIHARTO; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik285