- Menyatakan Terdakwa I. Nanang Komar Bin Ili (Alm), Terdakwa II. Ginal Ginanjar Bin Aan Kartini, Terdakwa III. Fuji Kurnia Bin Suharianto, Terdakwa IV. Jaya Wikarto Bin Engkun dan Terdakwa V. Jajang Irwan Bin Engkun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Nanang Komar Bin Ili (Alm), Terdakwa II. Ginal Ginanjar Bin Aan Kartini, Terdakwa III. Fuji Kurnia Bin Suharianto, Terdakwa IV. Jaya Wikarto Bin Engkun dan Terdakwa V. Jajang Irwan Bin Engkun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tangga terbuat dari besi;
- 2 (dua) buah pakaian bertuliskan Indihome warna merah putih;
- 1 (satu) gunting kabel ukuran besar warna kuning gagang hitam;
- 2 (dua) buah pakaian bertuliskan Indihome Mitra PT. Telkom warna merah-putih;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Beat warna putih-merah No.Pol. D 6529 AAG;
- 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam, No.Pol. D 6787 MA;
- Kabel telepon KU ukuran 20 panjang kurang lebih 180 meter;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 121/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Firza Andriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Al Atta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa III. Fuji Kurnia Bin Suharianto; Dikembalikan kepada Terdakwa IV. Jaya Wikarto Bin Engkun; Dikembalikan kepada PT. Telkom; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik374