- Menyatakan terdakwa JAENAL ABIDIN Alias JENAL Bin HAMID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAENAL ABIDIN Alias JENAL Bin HAMID, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah obeng kembang gagang warna hijau polet hitam.;
- 1 (satu) buah tang jepit warna abu-abu.;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang merk Cheap Monday warna biru tua ukuran no.27 (dua puluh tujuh);
- 1 (satu) buah sarung merk mangga warna biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) potong Jaket sweter merk Allen Walker warna hitam;
- 1 (satu) potong Celana jeans pendek merk Levi Strauss & co warna biru tua tanpa ukuran.;
- 1 (satu) buah kotak amal mesjid warna coklat ukuran lebar 40x40 cm dan tinggi 90 cm.;
- 1 (satu) buah plash disc warna biru polet hitam yang berisi rekaman CCTV.;
- 1 (satu) buah kotak amal mesjid warna putih tutup warna hijau ukuran lebar 30x20 cm dan tinggi 50 cm.;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 251/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 251/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Riyani Wartiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan.; Dikembalikan kepada saksi BAMBANG SISWANTO Bin SOEPONO (Alm) selaku Pengurus DKM Masjid Jami Nurul Arif.; Dikembalikan kepada saksi ASEP ROHIMAN Bin ATMA SUTISNA selaku Pengurus DKM Masjid Al Fatah.; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik294