- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver No.Pol. D - 1514 AAI;
- 1 (satu) buah STNK asli kendaraan merk Toyota Avanza No. Pol. D 1514 AAI;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan Toyota Avanza;
- 1 (satu ) pucuk senjata air softgun jenis pistol pietro Barreta Cat 5802-MOD. 84F-Cal.9 Short warna silver hitam;
- 1 ( satu ) pucuk senjata air softgun jenis pistol model Goverment 45 ACP warna abu-abu;
- 1 ( satu ) botol kecil peluru air softgun jenis gotri berisikan 189 butir;
- 1 ( satu ) buah tas selendang motif loreng;
- 2 (dua) butir peluru senjata air softgun jenis gotri;
- 4 (empat) butir peluru senjata air soft gun jenis gotri.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 116/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 116/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I. Awan Kurniawan Alias Awan Bin Nanang, Terdakwa II.Peri Sopyan Alias Pepey Bin Dodi Alm, Terdakwa III. Beni Kurniawan Alias Bendrung Bin Bambang Supriatna, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengeroyokan?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Awan Kurniawan Alias Awan Bin Nanang, Terdakwa II.Peri Sopyan Alias Pepey Bin Dodi Alm, Terdakwa III. Beni Kurniawan Alias Bendrung Bin Bambang Supriatna dengan pidana penjara masing - masing Terdakwa I. Awan Kurniawan Alias Awan Bin Nanang selama 4 (empat) tahun, Terdakwa II. Peri Sopyan Alias Pepey Bin Dodi Alm selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa III. Beni Kurniawan Alias Bendrung Bin Bambang Supriatna selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Wahyu Andriana. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebani Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik306