- Menyatakan terdakwa I IWAN Als IWAN ANTING Bin ATIM, terdakwa 2 ERIK Bin EMAN, terdakwa 3 WARMAN Als MARNA Als UDEL Bin SOLEMAN, terdakwa 4 GUNARDI Als GUGUN Als BULE Bin EMAN, terdakwa 5 DEDE ISKANDAR Als DEBLO Bin SAKIM, terdakwa 6 OMAN Als OMEN Bin MUHAYAR telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan ?Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?,
- Menghukum para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; --------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------
- menyatakan atakan barang bukti :
- 4 (empat) pasang sepatu merk AP warna hijau lumut
- 1 (satu) buah sepatu AP sebelah kanan warna hijau lumut
- 1 (satu) buah sepatu AP sebelah kiri warna hijau lumut
- 6 (enam) buah senter
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna biru
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna kuning
- 1 (satu) pak baterai
- 6 (enam) buah baterai
- 2 (dua) buah satung tangan warna putih pergelangan tangan biru
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
- 1 (satu) buah korek api warna hijau yang diikat karet warna kuning
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang bertuliskan ?Bimbingan Seni Padalangan Hotel M. One Disbudpar Kab. Bogor 11-13 Oktober?
- 1 (satu) buah topi warna hitam biru abu ? abu
- 1 (satu) buah plastic yang berisikan 1 (satu) lembar obat BODREX dan 1 (satu) lembar obat NEO RHEUMACYL
- 1 (satu) buah plastic yang berisikan HP OPPO hitam
- 1 (satu) buah plastic yang berisikan uang Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan pecahan 1 (satu) lembar uang kertas seratus ribu, 1 (satu) lembar uang kertas dua puluh ribu, 4 (empat) lembar uang kertas sepeuluh ribu, 5 (lima) lembar uang kertas lima ribu, 1 (satu) lembar uang kertas dua ribu
- 1 (satu) pak plastic kosong
- 1 (satu) buah jam tangan merk G-Shock warna hitam
- 2 (dua) buah pahat
- 2 (dua) buah palu
Putusan PN CIBINONG Nomor 509/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 509/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 509/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik3118