- Menyatakan Terdakwa Nopi Setiawan Alias Andre Bin Rahmat Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nopi Setiawan Alias Andre Bin Rahmat Alm dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tempat atau wadah kaleng bekas permen merk impact mints didalam terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0848 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisolasi warna hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat netto 0,0561 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik warna bening masing-masing berisolasi warna hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dengan netto seluruhnya 0,0683 gram
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk RIP CURL.
- 1 (satu) buah hand phone merk sony.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 466/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat netto seluruhnya kristal warna putih 0,2092 gram. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1812