- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor 4781602762 tanggal 27 September 2016 adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 22.753.294,05 (Dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah lima sen) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan nomor 4781602762 tanggal 27 September 2016.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 22.753.294,05 (Dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah lima sen) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan atas 1 (satu) unit DAIHATSU GRAN MAX STANDAR 1.5 PU, nomor rangka MHKP3CA1JAK010182, nomor mesin DBV1434, warna HITAM, tahun 2010, nomor polisi F8993FY apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan TERGUGAT tidak melakukan pembayaran hutang kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan nomor 4781602762 tanggal 27 September 2016 sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mempergunakan hasil penjualan 1 (satu) unit DAIHATSU GRAN MAX STANDAR 1.5 PU, nomor rangka MHKP3CA1JAK010182, nomor mesin DBV1434, warna HITAM, tahun 2010, nomor polisi F8993FY untuk membayar kewajiban TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan nomor 4781602762 tanggal 27 September 2016, dengan ketentuan apabila hasil bersih penjualan ternyata ada kelebihan maka kelebihannya akan diserahkan kepada Tergugat dan apabila hasil bersih penjualan ternyata masih kurang untuk menutupi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat maka Tergugat wajib untuk menutup dan membayar kepada Perseroan setiap kekurangannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 15/Pdt.G.S/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Budi Rahayu Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G.S/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G.S/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
Statistik3833