- Menyatakan Terdakwa Meilin Rouli Sitompul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 atas Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meilin Rouli Sitompul dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo Y15 (1901) warna Biru Nomor Imei: 860991047299911 Nomor Imei 2: 860991047299903
- Sim Card Three Nomor Kartu 8930001913901877
- Kartu Memory Merk Samsung Evo Plus 32 Gb Warna Putih Merah
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 492/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 492/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa MEILIN ROULI SITOMPUL |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 492/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 492/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik339352