- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1448 yang terletak di Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo dengan Luas 505 M2 (lima ratus lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah Aisari Adam;
- Sebelah Selatan : Tanah Sari Hasan;
- Sebelah Barat : Lorong;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan dan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yang membuat dan menempatkan keterangan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang Tertanggal 23 Oktober 2017 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 235/2017 tertanggal 15 November 2017 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 23 Oktober 2017, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 235/2017 tertanggal 15 November 2017 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Tanggungan No. 1112/2017 tertanggal 29 November 2017 atas SHM No. 1448/Dulalowo (objek sengketa) dengan Pemegang Hak Tanggungan Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai SHM No. 1448/Dulalowo (objek sengketa) untuk menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang sah;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Tanggungan No. 1112/2017 tertanggal 29 November 2017 atas objek sengketa dan mengembalikan ke keadaan semula;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi Selain dan Selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Hakim Anggota Dwi Hatmodjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah milik dari Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 673 K/Pdt/2023
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik10241