- Menyatakan Terdakwa Andi Septian als. Andi Katul Bin Hasan (alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa Andi Septian als. Andi Katul Bin Hasan (alm) dari dakwaan kedua primair;
- Menyatakan Terdakwa Andi Septian als. Andi Katul Bin Hasan (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penipuan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya DA 1025 PQ warna merah Noka: MHKA4GB5JKJ020889, Nosin: 3NRH363685 a.n CV BATARA BANUA CEMERLANG.
- 1 (satu) lembar STNK dengan No. 16761401 a.n. CV BATARA BANUA CEMERLANG.
- 1 (satu) lembar kuitansi pinjaman sebesar Rp110.000.000,- dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Toyota Agya DA 1025 PQ warna merah Noka : MHKA4GB5JKJ020889, Nosin : 3NRH363685 a.n CV BATARA BANUA CEMERLANG.
- 2 (dua) lembar surat perjanjian pinjaman dengan agunan CV. EKA BATHARA AGUNG.
- 1 (satu) Unit Mobil Jenis TOYOTA AVANZA Warna Putih dengan Nopol yang terpasang DA 1524 WH.
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang titipan tertanggal 06 April 2020 atas nama IBU NORMAS SUSILAHATI.
- 1 (satu) lembar surat perjanjiian pinjaman dengan angsuran dengan cap stempel CV. BATARA BANUA CEMERLANG BANJARBARU.
- 1 (satu) lembar STNK dengan No: 07624872 atas nama PT. BATARA WISATA BANUA (yang diduga palsu).
- 1 (satu) lembar SKPD dengan No.Seri: 0793423 atas nama PT. BATARA WISATA BANUA (yang diduga palsu).
- 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubitshi Xpander warna Putih Mutiara No. Pol DA 1591 PU, No. Ka: MK2NCWTARKJ018427, No. Sin: 4A91HA1694, an. CV. BATARA BANUA CEMERLANG.
- 1 (satu) lembar STNK nomor: 02424458.
- 1 (satu) lembar SKPD nomor: 03559037.
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avansa warna Putih No. Pol DA 1024 PQ, No. Ka : MHKM5EA3JKK130813, No. Sin : 1NRF482471, an. BATARA BANUA CEMERLANG.
- 1 (satu ) unit mobil Merk Honda Jazz warna Putih Orchid Mutiara, No.Pol DA 1892 PP, No.Ka : MHRGK5860JJ902546, No. Sin : L15Z52233691 an. NILA SARI.
- 1 (satu) lembar STNK nomor : 16761429.
- 1 (satu) lembar SKPD nomor : 0791109.
- 1 (satu) lembar STNK nomor : 16714103.
- 1 (satu) lembar SKPD nomor : 0443952.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 22 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar bukti transfer BANK BRI.
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avansa warna Putih No. Pol DA 1075 WD, No. Ka : MHKM5EA3JHK047090, No. Sin : 1NRF223327, an. AMDISZ WILLIEMB.
- 1 (satu) lembar STNK nomor : 16509762.
- 1 (satu) lembar SKPD nomor : 0923833.
- 1 (satu) lembar kwitansi.
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Inova warna Hitam No. Pol DA 1312 PU, No. Ka : MHFJW8EM0K2376965, No. Sin : 1TRA684632, an. CV. BATARA BANUA CEMERLANG.
- 1 (satu) lembar STNK nomor : 02399416.
- 1 (satu) lembar SKPD nomor : 0075992.
- 1 (satu) lembar kwitansi.
- 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubitshi Xpander warna Putih Mutiara No. Pol AD 8940 VN, No. Ka : MK2NCWTARJJ034083, No. Sin : 4A91GG4817, an. SLAMET SUPRIYADI.
- 1 (satu) lembar STNK nomor : 03933249.
- 1 (satu) lembar SKPD nomor : 09039509.
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya warna merah No. Pol terpasang DA 1701 MD.
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush warna hitam No. Pol terpasang DA 1305 PJ, No. Ka : MHKE8FB3JKK035904, No. Sin : 2NRF902067, an. CV. BATARA BANUA CEMERLANG.
- 1 (satu) lembar STNK nomor : 10628903.
- 1 (satu) lembar SKPD nomor : 0622492;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 330/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 330/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tardianto als. Tardi bin Daryono; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.B/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 330/Pid.B/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik16983