- Menyatakan Terdakwa Donni Tri Agung Bin Heru Agus Riyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar Faktur diantaranya dengan nomor FGD.2021.02.0043, tanggal 17 Februari 2021 kepada toko ARJASARI, Nomor FGD.2021.02.0044, tanggal 17 Februari 2021 kepada toko ITIKURIH, Nomor FGD.2020.09.0095, tanggal 24 September 2020 kepada toko PUTRA SI NAR ABADI, Nomor F2021.01.0155, tanggal 30 Januari 2021 kepada toko SRI MULYA, Nomor FGD.2020.12.0026, tanggal 11 Desember 2020 kepada toko SALUYU JAYA, Nomor FGD.2021.02.0033 tanggal 15 Februari 2021 kepada toko MULYA JAYA;
- 6 (enam) lembar Surat Jalan diantaranya dengan nomor 2021/02/0043, tanggal 17 Februari 2021 kepada toko ARJASARI, Nomor 2021/02/0044, tanggal 17 Februari 2021 kepada toko ITIKURIH, Nomor 2020/09/0095 tanggal 24 September 2020 kepada toko PUTRA SINAR ABADI, Nomor 000544/01/21/SJ/MISS tanggal 30 Januari 2021 kepada toko SRI MULYA, Nomor 2020/12/0026 tanggal 11 Desember 2020 kepada tokonSALUYU JAYA, Nomor 2021/02/0033 tanggal 15 Februari 2021 kepada toko MULYA JAYA;
- 6 (enam) lembar surat Pernyataan hutang dari toko ARJASARI, ITIKURIH, PUTRA SINAR ABADI, SRI MULYA, SALUYU JAYA dan MULYA JAYA ke PT. Keramik Mandiri Bersama;
- Slip Gaji a.n. DONNI TRI AGUNG;
- Surat Perjanjian Kontrak Kerja a.n DONNI TRI AGUNG dengan PT. Keramik Mandiri Bersama;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 432/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 432/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daru Swastika Rini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Catur Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Keramik Mandiri Bersama melalui saksi Fredi Budiman; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik436