- Menyatakan Terdakwa BUDI MULYANA Alias DADO BiN TATANG MULYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI MULYANA Alias DADO BiN TATANG MULYANA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip berwarna bening dan dilakban warna hitam.
- 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus plastic klip warna bening.
- 1 (satu) paket kecil sabu dibungkus plastic klip warna bening dan plester warna coklat yang semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok L.A.
- 50 (lima puluh) butir diduga obat jenis ectasy warna abu-abu berbentuk panda dibungkus dengan plastic klip warna bening dan dimasukkan kedalam bungkus rokok merk Classmild.
- 1 (satu) buah tas selendang berwarna coklat.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO beserta kartu simcard Simpati dengan nomor 082217099081 didalamnya..
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik205