- Menyatakan Terdakwa Mumu Alias Acil Bin Tomy tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak membeli dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus / bekas kemasan kopi kapal api yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) plastik bening yang didalamnya masing-masing berisi 6 (enam) tablet warna kuning satu sisi bertuliskan DMP (diduga mengandung dextrometrophan) dengan jumlah keseluruhan 882 (delapan ratus delapan puluh dua) tablet.(jumlah contoh yang diterima lab 12 (dua belas) tablet dan sisa hasil lab 7 (tujuh) tablet).
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang berisi 30 (tiga puluh) plastik bening yang didalamnya masing ? masing berisi 3 (tiga) tablet obat warna putih (diduga mengandung tramadol), dengan jumlah keseluruhan 90 (sembilan puluh) tablet.(jumlah contoh yang diterima lab 9 (sembilan) tablet dan sisa hasil lab 4 (empat) tablet).
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang berisi 26 (dua puluh enam) strip bertuliskan trihexyphenidyl 2 mg produksi holi pharma dan masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan jumlah keseluruhan 260 (dua ratus enam puluh) tablet.(jumlah contoh yang diterima lab 10 (sepuluh) tablet dan sisa hasil lab 5 (lima) tablet).
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi kemasan / strip trihexyphenidyl 2 mg produksi holi pharma dengan jumlah keseluruhan obat dalam strip tersebut 138 (seratus tiga puluh delapan) tablet.
- 58 (lima puluh delapan) strip kemasan obat bertuliskan SELEDRYL produksi PT. SEJAHTERA LESTARI FARMA, dan setiap strip berisi 12 (dua belas tablet), dengan jumlah keseluruhan 696 (enam ratus sembilan puluh enam) tablet. (jumlah contoh yang diterima lab 12 (dua belas) tablet dan sisa hasil lab 7 (tujuh) tablet).
- 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya berisi uang pecahan rupiah dengan jumlah keseluruhan Rp.3.533.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 257/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Firza Andriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik194