- MenyatakanTerdakwaIRWAN Alias IWAN Bin DAHLItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara tanpa hak atau melawan hukummenjadi perantara dalam jual beliNarkotika golongan I?sebagaimana dakwaankesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjara selama5 (lima)tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 Gram (kurang lebih nol koma tiga delapan gram);
- 1 (satu) buah Handpone nokia warna biru hitam imei 357879/05/768202/9;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek OAKLEY;
- Uang tunai dengan jumlah Rp 1.532.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahanRp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Triyanto Nurcahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untukNegara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik5317