- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima Penitipan Uang Ganti Kerugian Rp.14.374.647.051,- (empat belas milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh satu rupiah) untuk tanah seluas 132.940 m2 yang terdiri dari 16 (enam belas) persil bidang tanah dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.3.151.367.759 (tiga milyar seratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 8.832 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.691.134.251,- (enam ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh satu rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 7.669 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.688.874.996,- (enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 7.642 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.655.476.412,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam empat ratus dua belas rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 7.058 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.744.033.652,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 8.087 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.675.867.802 (enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh delapan ratus dua rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 7.293 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.892.913.282,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 9.869 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.830.837.400,- (delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 9.370 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.861.019.542,- (delapan ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 9.746 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.730.004.580,- (tujuh ratus tiga puluh juta empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 8.136 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.805.625.783,- (delapan ratus lima juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 8.816 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.462.057.632,- (empat ratus enam puluh dua juta lima puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 4.883 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.807.888.710,- (delapan ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 8.843 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.835.026.600,- (delapan ratus tiga puluh lima juta dua puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 9.422 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.761.920.473,- (tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 9.422 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.761.920.473,- (tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 8.523 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.063,371 Ha., yang terletak di Desa Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 atas nama PT.MOEIS berkedudukan di Medan (Termohon I);
Putusan PN KISARAN Nomor 23/Pdt.P-Kons/2020/PN Kis |
|
Nomor | 23/Pdt.P-Kons/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Permohonan |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nelly Rakhmasuri Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: dari Pemohon kepada Termohon I PT.MOEIS, dan Termohon II PT. Bank QNB Indonesia Tbk.; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kisaran untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon I; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 3.464.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.P-Kons/2020/PN Kis
Statistik19451