- Menyatakan terdakwa Terdakwa I. WIWIT HAFID TRILAKSONO Bin SUPRIYADI dan Terdakwa II MUHAMAD HASAN Bin SAHNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, tanpa plat nomor (protolan);
- 1 (satu) unit gerobak yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) unit gergaji besi;
- 1 (satu) unit gergaji kayu;
- 1 (satu) buah kunci inggris;
- 2 (dua) bilah golok;
- 1 (satu) buah palu besi gagang kayu patah;
- 1 (satu) kunci pas;
- 3 (tiga) macam tali pengikat berupa potongan ban dalam, potongan kain, tali tampar kecil;
- 31 (tiga puluh satu) lonjor besi jenis goden C ukuran 3/12 konstruksi bangunan dengan panjang 3 (tiga) meter;
- 3 (tiga) batang rangka besi jenis goden C ukuran 3/6 rangka plisir konstruksi bangunan dengan panjang 2 (dua) meter;
- 8 (delapan) lembar potongan seng plisir yang terbuat dari galvalum dengan ukuran 50x80 cm.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 157/Pid.B/2020/PN Bil |
|
Nomor | 157/Pid.B/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Harsoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada SYARIR. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/2020/PN Bil
Statistik227