- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor 7671-01-000481-10-7 tanggal 16 Juli 2014, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp. 45.237.161,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Peninggalan Kec Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 609/Desa Peninggalan tertanggal 14 Juli 2011 atas nama Muhamad Gas adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 7671-01-000481-10-7 tanggal 16 Juli 2014;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Peninggalan Kec Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 609/Desa Peninggalan tertanggal 14 Juli 2011 atas nama Muhamad Gas untuk mengosongkan obyek agunan tersebut, dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp. 45.237.161,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp880.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SEKAYU Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 14/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik334