- Menyatakan Terdakwa I Indo Nofriansyah bin Herwandi dan Terdakwa II Hendri Saputra bin Efendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu semula dengan berat netto 1,730 (satu koma tujuh tiga nol) gram dan sisa dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 1,570 (satu koma lima tujuh nol) gram;
- 1 (satu) buah wadah plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet sekop;
- 7 (tujuh) buah plastik klip bening;
- Uang tunai senilai Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 619/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Susilawati; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik356